Monday, November 5, 2012

TESTIMONIAL MOCHAMAD GUNARKO

Terima kasih kepada pelanggan kami yang telah mempercayakan semua servis Anda ke kami, kami berharap Anda mendapatkan pelayanan yang bagus dan baik dari kami. Diantara pelayanan dari kami mungkin masih ada kekurangan, kiranya kritik dan saran dari anda kami perlukan untuk membangun kepercayaan ke anda.  







Satu diantara banyak bisnis yang telah kami jalankan :
Youtube.com
Swom.com
Twetter.com
Linkedin.com
Google.com
Odesk.com
myspace.com

 LINK WEBSITE YANG TELAH DI AKUI BUYER
 https://twitter.com/SFIERs
http://www.youtube.com/channel/UCo91FfrrYycd0CjrGXwJ-eA
http://www.linkedin.com/search/fpsearch?fname=Mochamad&lname=Gunarko&keepFacets=Y&facet_G=id%3A0&pplSearchOrigin=TSEO_SN&trk=TSEO_SN
http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000015811216
http://www.myspace.com/543215998
http://swom.com/people/129654-mochamad-gunarko
 http://www.blogger.com/profile/15418975079560400029
http://mochamad-gunarko.tokobagus.com/
http://www.gmdu.net/map-759204.html
http://www.linkedin.com/pub/mochamad-gunarko/1a/633/532
https://www.amazon.com/gp/pdp/profile/AEJE0P17Q8BEX?ie=UTF8&*Version*=1&*entries*=0



Aceng Sudah Menipu FO Sejak Sebelum Menikah

JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sekira tujuh jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, FO (18), mantan istri Bupati Garut, Aceng Fikri, yang baru dinikahi empat hari, akhirnya meninggalkan Jalan Trunojoyo.

Kuasa hukum FO, Deni Saliswijaya, mengatakan pihaknya akan menuntut Aceng Fikri dengan empat pasal sekaligus.

"Kami telah melaporkan mengenai yg dilakukan oleh terlapor (Aceng Fikri), dimana saya masukkan disini pasal 280, 378, 310, 335," kata Deni, di Mabes Polri, Senin (3/12/2012).

Tuntutan pada pasal 378, kata Deni, yakni terkait dengan penipuan yang telah dilakukan Aceng terhadap kliennya, "Mengenai penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi, bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri," jelasnya.

Sumber : okezone.com